6 Mei 2024 4:19 pm

Awas! Bawa Air Zamzam di Koper Denda 25 Juta

Awas! Bawa Air Zamzam di Koper Denda 25 Juta
Setiap tahun, jutaan jemaah haji dan umrah dari seluruh dunia datang ke Masjidil Haram untuk melakukan ibadah. Setelah selesai melaksanakan rangkaian ibadah haji atau umrah, para jemaah akan mencari oleh-oleh untuk dibawa pulang ke Tanah Air. Salah satunya Air Zamzam. Karena permintaan yang tinggi ini, perdagangan Air Zamzam telah berkembang menjadi industri besar.

Meskipun Air Zamzam memiliki makna yang sangat penting bagi umat Muslim, ada kekhawatiran yang muncul terkait kualitas dan keamanannya. Beberapa pihak tidak bertanggung jawab mencoba memalsukan Air Zamzam dengan air biasa atau air mineral dan menjualnya dengan harga yang mahal kepada jemaah haji dan umroh yang tidak curiga. Selain itu, banyak Air Zamzam yang disimpan dalam wadah yang tidak higienis atau terkontaminasi sehingga dapat membahayakan kesehatan konsumen.

-

Bandara Internasional King Abdulaziz (KAIA) Jeddah mengumumkan bahwa jemaah haji diperbolehkan membawa lima liter Air Zamzam saat kembali ke negaranya. Namun, air zamzam tersebut tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi tercatat. Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan alat pemindai multiview di bandara yang mampu mendeteksi barang-barang terlarang di bagasi penumpang, termasuk air Zamzam. Bukan hanya kopernya saja yang dibongkar, namun jemaah haji akan didenda 6 ribu riyal atau sekitar Rp25 juta kalau kedapatan bawa Air Zamzam. Denda tersebut bertujuan untuk mencegah peredaran Air Zamzam ilegal yang mungkin tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan setempat. Dengan memberlakukan denda yang tinggi, diharapkan dapat mengurangi minat para penjual ilegal untuk mengedarkan Air Zamzam secara tidak sah. Selain itu, Kebijakan denda yang ketat ini dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya memastikan bahwa Air Zamzam yang mereka bawa atau konsumsi adalah aman dan terjamin keasliannya.

-
Jamaah haji dan umrah mungkin perlu lebih berhati-hati dalam memilih tempat pembelian Air Zamzam dan memastikan bahwa mereka memperolehnya dari sumber yang terpercaya dan terverifikasi. Kebijakan ini juga dapat mempengaruhi ketersediaan Air Zamzam di negara-negara di mana kebijakan denda diterapkan, karena beberapa pedagang mungkin enggan untuk menyediakan Air Zamzam karena risiko denda yang tinggi. Kebijakan denda sebesar 25 juta untuk membawa Air Zamzam dalam jumlah besar di dalam koper mungkin sekilas terlihat berlebihan. Namun jika dipahami lebih dalam, kebijakan ini adalah upaya untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan dan keamanan yang terkait dengan Air Zamzam.
Blog Post Lainnya
-
PT. Wisatapreneur Daring Indonesia
Ruko Rose Garden 2, Blok RRG 2/90, Grand Galaxy City RT.002, RW.017, Jaka Setia, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17148
Telepon
021 8272 0244 (Office)
0812 2000 8940 (Rida)
0812 2000 8956 (Zia)
0812 2000 8957 (Amel)
team.product@widarin.vacations
Media Sosial
@2024 Widarin Vacation Inc.